RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin bermanfaat dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional dan diskusi panel dengan tema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sederat pasal selama ruu kuhap yang sudah ketika ini banyak di meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa dan di ini mampu melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan benar tersangka pada rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut publik.

selanjutnya, kalau waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut umum.

berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan dan menjelaskan terhadap tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka tersebut dapat disampaikan dengan surat atau mendatangi secara langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang waktu penahanan pada 20 hari serta perpanjangan itu dilontarkan pada tersangka, katanya.

tidak cuma itu saja, hakim juga mampu memutuskan apakah asli tersangka dapat ditahan apa tidak. seperti, polisi, jaksa serta advokat dapat mengajukan permohonan asli tersangka misal dalam keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan ingin mengambil langkah apakah ingin mengerjakan penahanan atau tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. jika telah penahanan dilakukan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili semua bidang perkara serta tugas lain yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor pada pengadilan, tetapi berkantor pada tidak jauh properti tahanan negara.

dia membuka tugas karena jabatannya seorang diri serta penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.