aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah bagus bagi jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).
pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur selama rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.
tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak akan ada berarti meningkatkan kondisi berbagai masalah jurnalisme di indonesia, katanya,
seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak langkah berkembang di mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis di menjalankan profesinya.
Informasi Lainnya:
saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya juga muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. angka itu akan terus bertambah dalam masa tidak jauh.
aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. manakala upaya itu tak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak hendak menyelesaikan berbagai masalah profesionalisme selama dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.
untuk menetapkan upah layak bagi jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bisa yang telah dikeluarkan aji dalam berbagai kota.
jurnalis dalam sumaetra barat dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah bagus sebesar rp2.912.066, katanya.
ia menyatakan, penetapan upah bagus tersebut diselenggarakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan serta kebutuhan yang lain, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan serta mengerjakan survey harga ke pasar.
penetapan upah baik versu aji mampu adalah acuan dan relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bagus jurnalis ini dan perlu diselenggarakan supaya perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya perhatian pada merumuskan dan menegosiasikan mutu upah kepada jurnalis dan serta karyawan perusahaan media.
kondisi terkini menunjukan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis dalam indonesia tergolong selama sumatra barat, masih memprihatinkan. masih ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tak bisa, bahkan yang lebih miris, digaji pada bawah upah minimum provinsi.
kondisi ini dan diperparah melalui kehadiran berbagai persentasi pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan bekerja untuk koresponden, kontributor dan stringer oleh perusahaan media.