komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar melalui narapidana jumlah perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman di jakarta, rabu.
kamar itu seharusnya agar Satu orang, namun sebab telah kelebihan kapasitas, makanya kamar dan seharusnya dihuni agar Satu orang, ketika ini digunakan untuk dua pihak, ujarnya.
selanjutnya yang bersangkutan mengikuti web waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) pada sedikitnya Salah satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.
pengadilan menyatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 itu dengan santunan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.