PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta terhadap betul kadernya dan telah dipecat serta diselenggarakan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap mau menggarap pemecatan serta mengerjakan paw kepada sarwidi biarpun dan bersangkutan melakukan gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tak akan berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo dan di paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb terkait keuntungan ini, kata anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.

ia mengatakan jika sarwidi menganggap dirinya untuk kader yang baik juga mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, maka dirinya telah tahu kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti menerima apa saja keputusan partai, karena dan bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan menyampaikan bahwa siap selama paw dan menerima keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami sudah menyerahkan kesempatan terhadap sarwidi supaya memperbaiki diri, karena yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan ad/art partai, katanya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan kiranya sarwidi telah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, serta tergugat iii yang menerbitkan surat sebagaimana selama posita jumlah 17 huruf i dan dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi sebagai anggota pkb, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, katanya.

pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates untuk menungkapkan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan kepada tergugat iv supaya menghentikan segala pergantian paw kepada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyatakan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota dprd kulon progo, katanya.