hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara di Satu tahun pada pengusaha dan membayar buruh selama bawah upah minimum regional (umr) sebagai bentuk pembelajaran.
putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dibuat bentuk pembelajaran supaya tidak dilakukan dulu oleh masyarakat banyak, tutur lumbuun, dalam jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman dan denda ini merupakan hukuman minimal pada pasal dan dilanggar, kata lumbuun. dia menyampaikan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali selama indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini mengungkapkan kiranya putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti selama keadaan sulitnya membeli perhatian semisal di indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan oleh karenanya menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, ujarnya.
gayus mengatakan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian tenntang putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi agar menurunkan buruh dengan mengupah dalam bawah umr, katanya.
chandra merupakan pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.