MK nyatakan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non studi bisa adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

mengatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon supaya seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, ketika membacakan amar putusan selama jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang serta sebagai dasar pengujian pada permohonan pengujian uu guru dan dosen mendatangkan semua orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil juga perlakuan yang sama di hadapan hukum.

kata setiap pihak menunjukkan kiranya perlakuan yang sama selama hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan terhadap mereka yang tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa setiap orang boleh diangkat adalah guru, ataupun pekerjaan apa saja demi kehidupan dan pantas kepada kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat dan ditentukan.

hal tersebut berarti bahwa selain persamaan hak atas perhatian serta penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan, serta perlakuan yang sama selama hadapan hukum, katanya.

kata mahkamah, seseorang dan bukan lulusan lptk tak dengan serta merta mampu merupakan guru kalau tak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada atas.

dengan demikian, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk telah ekuivalen tenntang dengan syarat-syarat tersebut, makanya tak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, kata alim.

pengujian uu guru juga dosen ini dimohonkan dengan tujuh orang mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, dan siswanto.

mereka menilai sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan supaya mampu berprofesi dibuat guru sebab agama itu membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat adalah guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi program sarjana ataupun website diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi yang mesti ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan makanya apabila pasal tersebut tetap diterapkan, maka akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: paket wisata pulau tidung - Wardah - Obat pelangsing